Selasa, 27 Juli 2010

Sejarah Karimun Jawa

Palau Jawa Karimun terletak di pantai utara Jawa,atau 83 Km dari Jepara,Jawa Tengah.Kepulauaan ini yang terdiri dari 26 gugusan pulau.

Konon katanya,menurut Legenda pulau ini ditemukan oleh Sunan Muria yang prihatin atas kenakalan putranya,Amir Hasan.Dengan maksud mendidik putranya(Amir Hasan,Sunan Muria memerintahkan Putranya Amir Hasan pergi kesebuah Pualu yang nampak KREMUN-KREMUN(kabur)dari gunung Muria.Agar sianak dapat memperdalam dan mengembangkan Ilmu Agamanya.

Menurut cerita karena nampak kremun-kremun(Kabur)maka Pulau tersebut diberi nama Pulau Karimun sampai sekarang.


Sumber;Media Indonesia.

Sistem Pemerintahan Presidensil dan Parlementer

Perbedaan sistem pemeritahan Presidensil dan Parlementer

SISTEM PRESIDENSIL..

1.Legitimasi presiden dari rakayat sehingga sistem ini ditandai dengan penerapan pemilihan presiden dan wakil pressiden secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan yang tetap
2.Pesiden sebagai kepala Negara dan kepala Pemerintahan
3.Presiden tidak bertanggung jawab ke Parlemen,melainkan langsung kepada rakyat sehinggah pemakzulan presiden dan wakilnya hanya dapat melalui proses peradilan
4.Presiden dan parlemen tidak saling menjatuhkan dan punya posisi yang setara.

SISTEM PARLEMENTER.

1.Legitimasi pemeritah dan Kabinet dari parlemen sehinggah pemerintah yang dipimpin oleh perdana menteri dan kabinetnya dibentuk,bertanggung jawab,dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mozi.
2.Perdana menteri hanya sebagai kepala pemerintahan,sedangkan kepala negara lebih bersifat sebagai simbol Nasional (pemersatu)
2.Kedudukan kabianet lebih rendah dibandinkan parlemen sehinggah kabinet bergantung kepada parlemen.

KETENTUAN YANG MENDUKUNG PRESIDENSIAL DI UUD 1945.

1.Pasal.6A ayat 1.Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh Rakyat.
2.Pasal.7A.Presiden dana wakil Presiden dapat diberhedtikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR,baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan kepada negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela;maupun apabial terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden.
3.Pasal 7C.Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR

Sumber;Kompas edisi 28 Juli 2010.

Jumat, 23 Juli 2010

FROFIL SUKU KUBU

-Suku kubu atau suku Anak Dalam atau Orang Rimba
-Mereka Hidup di Propinsi Riau
-Jumlah Populasinya sekitar 200.000 Jiwa
-Hidup Nomadem
-mata pencaharian berburu dan meramu
-Suku Kubu tinggal di tiga wilayah Ekologis yang berbeda yaitu orang kubu berada di Utara Propinsi Riau (sekiatar Taman Nasional Bukit Tigapuluh)Taman Nasional Bukit Duabelas dan wilayah selatan Jambi(Sepanjang jalan Raya lintas sumatera)

Asal Usul

~Anak Dalam berasaal dari tiga Turunan,

1.Keturunan dari Sumatera Selatan, di kabupaten Batanghari
2.Keturunan dari Minangkabau,kabupaten Bungo Tebo dan Batanghari
3.Keturunan dari Jambi asli di kubu Air Hitam Kab.sarolangun Bangko

Budaya

Melangun
~Tradsisi/budaya pada saat Keluarga Meninggal
Seloka dan Mantera
~Atruran-aturan hukum yang secara tegas dijadikan pedoman oleh para pemimpin suku.Khususnya Tumenggung yang membuat keputusan

Besale
~Kegiatan sakral yang bertujuan mengobati anggota yang sakit atau untuk menolak bala.


Sumber Media Indonesia

Berhenti Melangun karena Mempertahankan Hak

Melangun adalah sebuah ritual Adat Suku Anak Dalam Riau yang tinggal di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT},Ritual menlangun ini dilakukan oleh suku Anak Dalam karena ditinggal mati oleh salah satu keluarga yang dicintai,melangun ini dilakukan untuk menghilangkan perasaan sedih yang dialami keluarga yang berduka

Proses melangun ini dilakukan dengan cara meninggalakan kampung halaman dengan melakukan perjalanan jauh,perjalanan ini bukan hanyah berbulan-bulan tapi bahkan dulunya bertahun-tahun lamanya karena dianggap membawa sial.

Selama masih ada keluarga yang berduka perjalanan itu akan tetap dilanjutkan,Suku Anak Dalam akan kembali kekampung halamannya bila semua kenangan tentang anggota keluarga yang meninggal benar-benar lenyap dari ingatan mereka.

Tradisi ini dimulai dengan cara meratapi mayat orang yang dicintai,ssemua keluarga bebas untuk menangis,meraung hinggah menghempaskan badan ketanah.Ritual ini dilakukan lebih dari sepekan dengan harapan nyawa yang melayang kembali kepada jenasah.

Namun tradisi ini yang dialakukan Suku Anak Dalam ini dikawartikan akan akan sirna,karena hutan yang mereka tempati melakukan perjalanan jauh mulai digerogoti dengan hadirnya perusahaan pengelolah hutan didaerah mereka.kehadiran perusahaan yang membabat hutan warisan nenek moyang mereka mengamcam keberlansungan hidup mereka.Karena mereka sangat tergantung pada hutan

Mereka tidak lagi melangun karena mereka ingin tetap mempertahankan dan menjaga hutan mereka,karena kalau mereka melangun lagi Hutan mereka akan di babat habis oleh perusahaan

sumber;Media Indonesia 21 juli 2010

Senin, 19 Juli 2010

Selamat Pagi TuhanKu...!

Syukur....

Selamat Pagi Bapa
Selamat Pagi Yesus
Selamat Pagi Roh Kudus

Trimah Kasih
atas AnugrahMu
semalam tlah berlalu

Kumemuji......
Kubersyukur.....
Memuliakan NamaMu...

Allah Bapa ...
Putra dan Roh Kudus....
Trimah Kasih,,,,Amin,,!

MENGKENDEK

Dalam Sejarah peradaban Suku Toraja,Mengkendek sangat memegang peranan penting dalam perkemabangan Suku Toraja,Mengkendek dalam sejarah Toraja adalah tempat Leluhur Toraja mengembangkan Ajaran(kepercayaa) yang disebut Alukta,Aluk(ajaran)yang mengatur tatanan Hidup masyarakat Toraja saat itu Dimulai dari Mengkendek tepat Di Banu Puan Marinding,ajaran ini diseberkan oleh Puang Tandilino dan Kawan-kawan.Ajaran yang dibawah oleh dalam sejarah toraja di sebut Aluk sanda Pitunna,7777777...(serba tuju)

Nama Mengkendek muncul dalam sejarah Toraja pada waktu Rombongan Puang Tandilino To Banua Puan tiba di Bukit Sarinbano Marinding dan mendirikan Tongkonan pertama orang Toraja di situlah Mengkendek,,,,Meng....Kendek artinya menuju keatas karena mereka dari daerah Endekan (Bamba Puang) berpindah keatas dan sampilah mereka di Bukit Sarinbano Marinding disitulah Mengkendek.

Selain itu Mengkendek juga sangat berperan penting dalam sejarah perkembangan Ajaran(Alukta),Karena setelah Puang Tandilino dengan Aluk sanda Pitunna (77777,muncul Aluk di bawah oleh Puang Tamboro Langi'Yaitu ajaran serba seratus(Aluk sanda Saratu')yang bertempat di Bukit Kandora.

Kamis, 15 Juli 2010

Suku Dayak Di Kalimantan Barat

Di Kalimantan Barat terdapat 151 subsuku.Mereka masih terbagi dalam 100 komunitas adat yang memiliki 168 bahasa(Varian.Peta tematik mengenai sebaran subsuku ini.

Para pakar dan peneliti mengelompokkaan keragaman Bahasa Dayak di Kalimantan Barat,mereka mengelompokakkannya dalam enam rumpun yakni;MELAYIK,IBANIK,BIDAYUHIK,TAMANIK,KAYANIK,BIDAYUNI dan UUD DANUMIK(OT DANUMIK)

Tidak semua Varian atau Bahasa di Suku Dayak itu tumbuh bdan berkemabag sebagaimana bahasa daerah lainnya.Beberapa Varian/bahasa suku Dayak di Kalimantan saat mulai terancam dan diambang kepunahan.Bahasa lokal yang teramcam punah antara lain Bahasa Sekajang dan Bahasa Kolangan,Sekajang adalah bahasa sehari-hari Etnis Dayak subsuku Sekajang.

Selain Bahasa Seakajang dan Bahasa Kolangan masih tsubsuku yang terancanm punah karena mulai ditinggalkan oleh oleh para penuturnya.

Banyaak faktor yang menjadi ancaman kepunahan bahasa lokal,mulai dari pengaruh Modernisasi ditingkat Pendidikan,penyebaran Agama,migrasi Penduduk hinggah kerusakan Alam itu sendiri.

Penggunaan Kosakata yang berhubunagan dangan Ekologi seperti penanman satwa dan tumbuhan banyak yang sudah hilang seirig laju kerusakan lingkungan.Kondisi lambat laun akan berdampak pada eksistensi sebuah Bahasa.

Bukan hanya Bahasa lokal yang teramcam punah tetapi banyak hal seperti pengetehuan-pengetahuan lokal dan kebudayaan bahkan ikatan denagan leluhur yang menjamin kerukunan Masyarakt akan hilang karena bahasa untuk menyampaikan tradisi itu sudah tidak ada lagi.

Kepunahan bahasa jangan dianggap remeh karena mengingat bahasa dalah unsur terpnting dalam sebauh bkebuadayaan.Kepunahan Bahasa itu berarti punah juga sebuah identitas budaya.Ini berarti hilang pula suatu warisan multikultural di Tanah Air yang kita cintai.

smber...Media Indonesia Jumat 17 juli 2010

Asal Usul Pohon Pancasila

Di daerah Ende,NTT salah satu objek wisata yang menarik perhatian para pengunjung adalah Pohon Sukun yang tumbuh didaerah pusat kota yang bercabang lima.Pohon Sukun ini tingginya mencapai 20 meter yang dipagari oleh tembok setengah meter.

Poho Sakun ini dikalangan Masyarakat Ende NTT akrab disebut Pohon Pancasila,sebab menurut massyarakat Ende NTT Pohon Sakun ini mengingatkan pada pemenungan panjang dan Bung Karno dan selama menjalani pengasingan di Ende pada tahun 1934-1938

Menurut masyarakat Ende setiap malam jumat Bung Karno berjalan sejauh 500 meter dari rumah tempat peransingan untuk merenungkan dasr-dasar Indonesia dibawh pohon Sakun ini didaereah pesisir pantai tersebut.

Dari perenungan Bung Karno dibawah Pohon Sakun inilah muncul ide-ide dan gagasan mengenai dasar-dasar negara Indonesia yanng tetap dan jelas dan sekarang di jadikan Falsapah negara Indonesia sampai saat ini yaitu Pancasila.


Itulh sebabnya Pancasila yang diumumkan Bung karno dalam sidang Dokoritsu Zyunbi Tyoosakai pada tahu 1 Juni 1945 yqng neerupakan Simbiosis dari pikiran dan DOA selama di Ende.

Menurut Juru kunci Situs Bung Karno Musa Pua Ita,lima Sila Pancasila melambangkan lima Pohon Suku.Cabang pertama melambangkan Sila Pertama Yakni;Ketuhanan Yang Maha Esa demikiaan halnya Sila ke dua hingaa Sila ke lima.

Akan tetapi Pohon Sakun yang ada saat ini nerupakan pengganti yang ditanam oleh sahabat-sahabat Bung Karno untuk terus mengenang lahirnaya Pancasila.

Pada tahun 1970 pohon Sukun yang dimaksud sudah mati karena tidak terrawat lagi.Lokasi tempat Pohon Sukun ini telah berubah fungsi menjadi Lapangan Sepak Bola.Akhinya Pohon Sakun pengganti untuk mengenang Bung Karno ditanam bergeser be berapa meter kesebelah barat dari lokasi aslinya.

Setelah Bung Karno terpilih menjadi Presiden pertama Indonesia,Bung Karno masih sempat datang ke Ende pada tahun 1950 untuk mengunjungi Pohon Sukun dan melihat Rumah tempat Pengasingannya di Kelurahan Kota Raja,Jalan Prawira,Kecamatan Ende Selatan

Selasa, 13 Juli 2010

Hutan Taman Nasional di Indonesia di Kelolah Oleh Swasta...?

Ditengah maraknya perubahan iklim dibicarakan dikancah Masyarakat Internasinal tampil dan pejuang penyelamatan Lingkungan demi perubahan iklim didunia,di Indonesia sendiri muncul wacana dan permasalahan yang baru tentang pengelolahan Hutan Taman Nasioonal

Kementerian Kehutanan tengah mewacanakan pengelolaan taman nasional kepada pihak swasta agar pengelolaan taman nasional lebih maksimal. Saat ini pihak Kementerian sedang membuat payung hukum agar pihak swasta dapat membantu pengelolaan taman nasional.Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam kementeriaan Kehutanan Danori mengatakan bahwa bentuk pengelolaha Hutan diIndonesia semacam HPH (hak pengusahaan Hutan)hal ini dikatan pada hari Jumat 2 Juli 2010

Lebih lanjut Danori bahwa semua ini dilakukan agar pengelolaan taman nasional dapat lebih maksimal, termasuk kesiapan anggaran. Saat ini anggaran pengelolaan taman nasional di Indonesia terbilang paling kecil di dunia, yakni US$ 2 atau sekitar Rp 18 ribu per hektare.Padahal jumlah taman nasional di Indonesia ada 50 taman dengan total luasan sekitar 28 juta hektare. "Bandingkan dengan Malaysia yang biayanya sekitar US$ 16 per hektare. Apalagi anggaran Amerika atau Afrika,sudah jauh di atas itu," tuturnya.

Dengan alasan ini,Kementerian mengajak swasta,termasuk asing,untuk membantu pengelolaannya. Sehingga taman nasional bisa mendapat pendanaan lebih baik. "Perusahaan besar memiliki anggaran CSR (tanggung jawab sosial perusahaan. Jadi kalau di kelola bisa meningkatkan citranya sebagai perusahaan yang peduli konservasi alam," tutur Danuri

Darori mengatakan, perusahaan swasta bisa saja mengkomersialkan taman nasional, namun tergantung izin dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jika pihak swasta membangun taman nasional tanpa niat komersial, mereka tidak dikenakan pajak. Namun jika sebaliknya, perusahana tersebut kemungkinan dikenakan pajak.

Kemudian, jika taman nasional tersebut dikomersialkan, Darori menyatakan nanti akan dibuat perjanjian dengan separuh dari penghasilan taman nasional masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sebagian untuk pengelolanya.

Saat ini beberapa pihak swasta yang melirik pengelolaan taman nasional. Bahkan, ada satu perusahaan yang langsung mengajukan surat pengelolaan. "Artha Graha datang dan membuat surat. Mereka mau mengelola taman nasional seluas 40 ribu hektare di Bukit Barisan Selatan. Sekarang lagi mau kami buat payung hukumnya," ujar Danori

Danori tidak merasa kawatir sedikit pun jika pengelolahan taman nasional dikelola swasta karena dia meyakini fungsi Kepala Balai Taman Nasional akan dipertahankan untuk mengawasi pengelolaan taman nasional. Bahkan, jika taman nasional dikelola pihak asing pun dia tidak takut ada satwa atau biota yang dibawa ke luar negeri. "Terus kami awasi. Swasta sebatas membantu pengelolaan saja,"begitu kata Danory.

Selasa, 06 Juli 2010

HALIMUN TERGADAIKAN

Lagi-lagi keputusan Pemerintah tentang pengelolahan hutan dipertanyakan,munculnya wacana baru tentang pengelolaha hutan taman nasional Halimun dan 49 hutan taman nasional lainnya yang kini ditawarkan ke ivestor swasta lokal maupun investor asing untuk digarap,penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA)Danori.(Jakata,Jumat 2 Juli 2010)

Total 50 hutan taman nasional ini mencapai 28 juta hektar ini yang tersebar diseluruh Indonesia ini akan digarap oleh pihak swasta dengan harapan pengelolahannya akan lebih baik.Karena menurut Danori pengelolahan Hutan Taman Nasional diIndonesia masih dibawah standar.

Menurut Danori,saat ini Peraturan pemerintah nomor 68 Tahun 1998 tentang kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sedang direvisi,pengelolahan untuk wisata alam diatur melalui peraturan tersebut.Dan saat ini banyak sekali perusahaan yang meminta izin pengelolahan hutan itu ke Menteri Kehutanan.

Langkah kementerian kehutanan ini mengundang banyak tanda tanya besar,oleh karena menurut para aktivis linkungan Hidup,seharusnya harus ada kajian yang mendalam sebelum Hutan ini ditawarkan untuk dikelolah oleh pihak ivestor,karna dampak yang akan ditimbulkan akibat dari pengelolahan hutan yang salah akan menimbulkan kerusakan lingkungan apalagi kalau investasinya masif pasti akan terjadi kerusakan yang sangat parah.

Bukan hanya itu kekawatiran lain yang muncul adalah Penduduk yang sudah turun temurun berada dilokasi trsebut akan tersingkirkan dan beberapa jenis Satwa akan yang dilindungi akan punah jadi Keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaha hutan ini perlu dipikirkan baik-baik dan perlu pengawasan yang intensif karena bukan tidak mungkin akan menggeser fungsi hutan tersebut.Payung hukumnya harus jelas dan benar benar-banar menjamin keberadaan dan keberlangsungan Kelestariaan Hutan itu sendiri.