Selasa, 06 Juli 2010

HALIMUN TERGADAIKAN

Lagi-lagi keputusan Pemerintah tentang pengelolahan hutan dipertanyakan,munculnya wacana baru tentang pengelolaha hutan taman nasional Halimun dan 49 hutan taman nasional lainnya yang kini ditawarkan ke ivestor swasta lokal maupun investor asing untuk digarap,penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA)Danori.(Jakata,Jumat 2 Juli 2010)

Total 50 hutan taman nasional ini mencapai 28 juta hektar ini yang tersebar diseluruh Indonesia ini akan digarap oleh pihak swasta dengan harapan pengelolahannya akan lebih baik.Karena menurut Danori pengelolahan Hutan Taman Nasional diIndonesia masih dibawah standar.

Menurut Danori,saat ini Peraturan pemerintah nomor 68 Tahun 1998 tentang kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sedang direvisi,pengelolahan untuk wisata alam diatur melalui peraturan tersebut.Dan saat ini banyak sekali perusahaan yang meminta izin pengelolahan hutan itu ke Menteri Kehutanan.

Langkah kementerian kehutanan ini mengundang banyak tanda tanya besar,oleh karena menurut para aktivis linkungan Hidup,seharusnya harus ada kajian yang mendalam sebelum Hutan ini ditawarkan untuk dikelolah oleh pihak ivestor,karna dampak yang akan ditimbulkan akibat dari pengelolahan hutan yang salah akan menimbulkan kerusakan lingkungan apalagi kalau investasinya masif pasti akan terjadi kerusakan yang sangat parah.

Bukan hanya itu kekawatiran lain yang muncul adalah Penduduk yang sudah turun temurun berada dilokasi trsebut akan tersingkirkan dan beberapa jenis Satwa akan yang dilindungi akan punah jadi Keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaha hutan ini perlu dipikirkan baik-baik dan perlu pengawasan yang intensif karena bukan tidak mungkin akan menggeser fungsi hutan tersebut.Payung hukumnya harus jelas dan benar benar-banar menjamin keberadaan dan keberlangsungan Kelestariaan Hutan itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar