Selasa, 27 Juli 2010

Sistem Pemerintahan Presidensil dan Parlementer

Perbedaan sistem pemeritahan Presidensil dan Parlementer

SISTEM PRESIDENSIL..

1.Legitimasi presiden dari rakayat sehingga sistem ini ditandai dengan penerapan pemilihan presiden dan wakil pressiden secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan yang tetap
2.Pesiden sebagai kepala Negara dan kepala Pemerintahan
3.Presiden tidak bertanggung jawab ke Parlemen,melainkan langsung kepada rakyat sehinggah pemakzulan presiden dan wakilnya hanya dapat melalui proses peradilan
4.Presiden dan parlemen tidak saling menjatuhkan dan punya posisi yang setara.

SISTEM PARLEMENTER.

1.Legitimasi pemeritah dan Kabinet dari parlemen sehinggah pemerintah yang dipimpin oleh perdana menteri dan kabinetnya dibentuk,bertanggung jawab,dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mozi.
2.Perdana menteri hanya sebagai kepala pemerintahan,sedangkan kepala negara lebih bersifat sebagai simbol Nasional (pemersatu)
2.Kedudukan kabianet lebih rendah dibandinkan parlemen sehinggah kabinet bergantung kepada parlemen.

KETENTUAN YANG MENDUKUNG PRESIDENSIAL DI UUD 1945.

1.Pasal.6A ayat 1.Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh Rakyat.
2.Pasal.7A.Presiden dana wakil Presiden dapat diberhedtikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR,baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan kepada negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela;maupun apabial terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden.
3.Pasal 7C.Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR

Sumber;Kompas edisi 28 Juli 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar