Selasa, 13 Juli 2010

Hutan Taman Nasional di Indonesia di Kelolah Oleh Swasta...?

Ditengah maraknya perubahan iklim dibicarakan dikancah Masyarakat Internasinal tampil dan pejuang penyelamatan Lingkungan demi perubahan iklim didunia,di Indonesia sendiri muncul wacana dan permasalahan yang baru tentang pengelolahan Hutan Taman Nasioonal

Kementerian Kehutanan tengah mewacanakan pengelolaan taman nasional kepada pihak swasta agar pengelolaan taman nasional lebih maksimal. Saat ini pihak Kementerian sedang membuat payung hukum agar pihak swasta dapat membantu pengelolaan taman nasional.Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam kementeriaan Kehutanan Danori mengatakan bahwa bentuk pengelolaha Hutan diIndonesia semacam HPH (hak pengusahaan Hutan)hal ini dikatan pada hari Jumat 2 Juli 2010

Lebih lanjut Danori bahwa semua ini dilakukan agar pengelolaan taman nasional dapat lebih maksimal, termasuk kesiapan anggaran. Saat ini anggaran pengelolaan taman nasional di Indonesia terbilang paling kecil di dunia, yakni US$ 2 atau sekitar Rp 18 ribu per hektare.Padahal jumlah taman nasional di Indonesia ada 50 taman dengan total luasan sekitar 28 juta hektare. "Bandingkan dengan Malaysia yang biayanya sekitar US$ 16 per hektare. Apalagi anggaran Amerika atau Afrika,sudah jauh di atas itu," tuturnya.

Dengan alasan ini,Kementerian mengajak swasta,termasuk asing,untuk membantu pengelolaannya. Sehingga taman nasional bisa mendapat pendanaan lebih baik. "Perusahaan besar memiliki anggaran CSR (tanggung jawab sosial perusahaan. Jadi kalau di kelola bisa meningkatkan citranya sebagai perusahaan yang peduli konservasi alam," tutur Danuri

Darori mengatakan, perusahaan swasta bisa saja mengkomersialkan taman nasional, namun tergantung izin dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jika pihak swasta membangun taman nasional tanpa niat komersial, mereka tidak dikenakan pajak. Namun jika sebaliknya, perusahana tersebut kemungkinan dikenakan pajak.

Kemudian, jika taman nasional tersebut dikomersialkan, Darori menyatakan nanti akan dibuat perjanjian dengan separuh dari penghasilan taman nasional masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sebagian untuk pengelolanya.

Saat ini beberapa pihak swasta yang melirik pengelolaan taman nasional. Bahkan, ada satu perusahaan yang langsung mengajukan surat pengelolaan. "Artha Graha datang dan membuat surat. Mereka mau mengelola taman nasional seluas 40 ribu hektare di Bukit Barisan Selatan. Sekarang lagi mau kami buat payung hukumnya," ujar Danori

Danori tidak merasa kawatir sedikit pun jika pengelolahan taman nasional dikelola swasta karena dia meyakini fungsi Kepala Balai Taman Nasional akan dipertahankan untuk mengawasi pengelolaan taman nasional. Bahkan, jika taman nasional dikelola pihak asing pun dia tidak takut ada satwa atau biota yang dibawa ke luar negeri. "Terus kami awasi. Swasta sebatas membantu pengelolaan saja,"begitu kata Danory.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar